PERENCANAAN
PEMBANGUNAN EKONOMI
Istilah perencanaan pembangunan (ekonomi)
sudah sangat umum kita mendengar dalam pembicaraan sehari-hari. Namun demikian,
hampir semua buku teks tentang perencanaan memberikan pengertian yang
berbeda-beda tentang pengertian tersebut dan banyak dokumen perencanaan
nasional atau pernyataan dari pemimpin politik yang memperkenalkan pengertian mereka
sendiri. Lebih dari itu, diantara pakar ekonomi pun belum ada kesepakatan
tentang penertian istilah perencanan pembangunan ekonomi tersebut. Berikut yang
dikemukankan pendapat dari beberapa ahli. Conyers & Hills (1994)
mendefinisikan perencanaan sebagai suatu proses yang bersinambung yang mencakup
keputusan-keputusan atau pilihan-pilihan berbagai alternatif penggunaan sumberdaya
untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu pada masa yang akan datang berdasarkan
definisi tersebut berarti ada 4 elemen dasar perencanaan yakni:
1. Merencanakan
berarti memilih.
2. Perencanaan
merupakan alat pengalokasian sumberdaya.
3. Perencanaan
merupakan alat untuk mencapai tujuan.
4. Perencanaan
untuk masa depan.
Sementara itu Arthur Lewis dalam bukunya yang
berjudul Development Planning (1966)
membagi perencanaan dalam 6 pengertian yaitu:
1.
Pertama, dalam banyak literature istilah
perencanaan seringkali dihubungkan dengan faktor letak geografis, bangunan
tempat tinggal, bioskop dan lainnya. Di NSB hal ini sering disebut dengan
istilah perencanaan kota dan Negara (town and country planning), atatu
perencanaan tata guna tanah (land-use
planning), atau perencanaan fisik (physical
planning), atau perencanaan kota dan daerah (urban and regional planning) yang berkaitan dengan tata guna tanah
berdasarkan fungsi dan kegiatan.
2.
Kedua, perencanaan mempunyai arti keputusan penggunaan dana
pemerintah dimasa yang akan dating, jika pemerintah memiliki dana untuk
dibelanjakan.
3.
Ketiga, ekonomi berencana adalah ekonomi dmana setiap unit produksi
hanya memanfaatkan sumberdaya manusia, bahan baku, dan peralatan yang
dialokasikan dengan jumlah tertentu dan menjual pruduknya kepada perusahaan
atau perorangan yang ditunjuk oleh pemerintah.
4.
Keempat, perencanaan kadangkala berarti setiap
penentuan sasaran produksi oleh pemerintah, apakah itu untuk perusahaan Negara (BUMN)
atau perusahaan swasta (BUMS). Pemerintah disebagian besar NSB menerapkan perencanaan
seperti ini, walaupun kadangkala hanya untuk suatu cabang industry tertentu
atau produk/jasa yang dianggap strategis.
5.
Kelima, penetapan sasaran untuk perekonomian secara
keseluruhan dengan maksud untuk mengalokasikan semua tenaga kerja, devisa,
bahan mentah dan sumberdaya lainnya ke berbagai bidang perekonomian.
6.
Keenam, perencanaan kadangkala dipakai untuk menggambarkan sarana
yang digunakan pemerintah untuk memaksakan sasaran-sasaran yang ditetapkan
sebelumnya kepada badan usaha swasta.
Walaupun tidak ada kesepakatan diantara
para pakar ekonomi berkenaan dengan
istilah perencanaa ekonomi, sebagian besar para pakar ekonomi menganggap bahwa
perencanaan ekonomi mengandung arti pengendalian
dan pengaturan suatu
perekonomian dengan sengaja oleh
pemerintah untuk mencapai sasaran dan tujuan tertentu di dalam jangka waktu tertentu
pula.
Menurut Mohammad Hatta, tujuan
perencanaan adalah mengadakan suatu perekonomian nasional yang diatur, yang direncanakan
tujuannya dan jalannya. Sedangkan menurut Widjojo Nitisastro, perencanaan pada
asasnya berkisar pada dua hal: pertama adalah penentuan pilihan secaa sadar mengenai tujuan konkrit yang
hendak dicapai dalam jangka waktu tertentu atas dasar nilai yang dimiliki
masyarakat yang bersangkutan. Yang kedua ialah pilihan-pilihan diantara
cara-cara alternatif yang efisien serta rasional guna mencapai tujuan-tujuan
tersebut. Baik untuk penentuan tujuan yang meliputi jangka waktu tertentu maupun
bagi pemilihan cara-cara tersebut diperlukan ukuran-ukuran atau criteria-kriteria
tertentu yang terlebih dahulu harus dipilih pula.